Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton hari ini, Rabu (10/6/2020).
Ruslan Buton yang merupakan seorang pecatan TNI AD itu menjadi tersangka pelaku ujaran kebencian.
"Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dikutip dari Kompas.com, Rabu pagi.
Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya
Dalam surat permohonan praperadilan, tim pengacara Ruslan menilai penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah.
Sebab, Ruslan belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tim pengacara juga menilai polisi belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.
Dikutip dari situs Sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada tujuh petitum permohonan praperadilan Ruslan Buton.
Baca Juga: Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Siapakah Sebenarnya Sosok Dibalik Eks Anggota TNI Ruslan Buton?
Pertama, mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
"Menyatakan tidak sah penetapan TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. AULIA FAHMI, S.H," bunyi petitum ketiga.
Kemudian, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton.
Kelima, Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan.
Keenam, Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H.
Ketujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.
Pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Bareskrim Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Melawan Jokowi, Kapolri, dan Kabareskrim Lewat Praperadilan, Polri Bereaksi
Diberitakan, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.
Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.