A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pakar Transportasi dan Pengendara Motor: Siapkan Dulu Transportasi Umum Sebelum Ganjil Genap Jakarta

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pakar Transportasi dan Pengendara Motor: Siapkan Dulu Transportasi Umum Sebelum Ganjil Genap Jakarta

Kompas.tv - 7 Juni 2020, 16:14 WIB
pakar-transportasi-dan-pengendara-motor-siapkan-dulu-transportasi-umum-sebelum-ganjil-genap-jakarta
Pengendara sepeda motor saat mengangkat kendaraannya dari sisi kiri melewati separator Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2020). (Sumber: Tribun Jakarta/Bima Putra)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Transportasi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suharto Abdul Majid menyayangkan adanya kebijakan ganjil genap yang juga diterapkan bagi sepeda motor. 

Pasalnya, kata Majid, kebijakan tersebut tidak disertai dengan transportasi umum yang sudah siap untuk menujang kebutuhan mobilitas manusia, terlebih di masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Karyawan Bersepeda Motor Tidak Setuju

"Harusnya kebijakan ganjil-genap disertai dengan transportasi umum yang sudah baik," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Majid mengatakan, saat ini sepeda motor memang menjadi pilihan masyarakat yang paling banyak. 
Selain dianggap murah, sepeda motor juga memiliki kelebihan ukuran yang fleksibel di beberapa kondisi tertentu. 

Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat ragu akan keamanan dan protokol kesehatan yang diterapkan di transportasi umum. 

"Bisa jadi akan menjadi penularan di transportasi umum, itu sebabnya saya bilang siapkan dulu (tranportasi umum dengan protokol kesehatan)," katanya.

Sebelumnya, para pnegendara sepeda motor pun tak setuju dengan kebijakan yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di antara pengendara itu ada Wahyu Alamsyah Putra, warga Bogor yang harus mengendarai sepeda motor untuk bekerja di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, mengaku keberatan jika kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan juga bagi sepeda motor.

"Gue sih enggak setuju ya, karena gue bolak-balik pakai sepeda motor," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Wahyu mengatakan, sebagai seorang marketing, dirinya harus bertemu klien dan memiliki mobilitas tinggi untuk menawarkan produk ke berbagai tempat. 

Itulah sebabnya, dia tetap menggunakan kendaraan pribadi agar mobilitas tetap bisa terjaga. 

"Kalau pakai transportasi umum susah ya, kita ketemu klien," kata dia. 

Selain Wahyu, karyawan yang bekerja di Jakarta dan keberatan atas kebijakan diterapkannya ganjil genap bagi sepeda motor itu ada Ramban Bawono, pria yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Ramban tidak setuju dengan adanya aturan ganjil genap bagi motor.

Kebijakan yang tertulis di Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi tersebut dinilai akan mempersulit mobilitas karyawan yang bekerja di Jakarta.

Pasalnya, Ramban yang bekerja di kawasan Cilandak Timur, Jaksel tersebut tidak memiliki akses kendaraan umum yang memadai untuk sampai ke kantor. 

"Kalau pakai ojek malah was-was, helmnya kan gantian," kata dia.

Ramban menilai, apabila Pemerintah DKI Jakarta hendak menerapkan ganjil-genap untuk sepeda motor, seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu sarana-prasarana kendaraan umum. 

Apalagi di musim pandemi Covid-19 ini, kata Ramban, banyak warga yang was-was menaiki kendaraan umum karena takut tertular. 

"Jadi sebaiknya disiapkan dulu kendaraan umumnya, apalagi sekarang kan cuma boleh angkut 50 persen (penumpang)," tutur Ramban. 

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap, Polisi dan Dishub Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Dengan adanya batasan tersebut, kemungkinan harus ada penambahan transportasi umum agar warga bisa tetap beraktivitas namun tetap dengan rasa nyaman dan aman. 

Adapun aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51. 
Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku. 

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). 

Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap. 

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x