Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta harus siap-siap, lalu lintas Jakarta kembali dibatasi. Pembebasan selama tiga tahap pembatasan sosial berskala besar akan dicabut.
Lengangnya Jakarta, dengan pembebasan pembatasan kendaraan ganjil-genap, selama PSBB akan segera berakhir.
Dalam PSBB transisi, kendaraan di Jakarta dibatasi dengan aturan ganjil-genap.
Dan tambahannya, selain untuk mobil, atau roda empat, aturan ganjil genap juga berlaku untuk motor, atau roda dua.
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi Setelah PSBB Jakarta Berakhir
Selain itu, Pergub juga mengatur transportasi umum yang hanya boleh terisi 50% dari kapasitas maksimal.
Aturan ini terbit pada Jumat malam, lewat Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, tentang pembatasan sosial berskala besar, masa transisi.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Psbb masa transisi, pengaturan tranportasi pribadi dan massal, tercantum pada pasal 17 ayat 2.
Di poin A tertulis, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap, pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.