Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan detik-detik penangkapan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan menantunya bernama Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.
Nurul Ghufron menceritakan proses penangkapan Nurhadi. Ketika itu, tim penyidik telah mencium keberadaan Nurhadi.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Berhasil Ditangkap KPK
Saat tim penyidik hendak memasuki rumah yang ditempatinya, Nurhadi melawan. Ia tak kunjung membukakan pintu ketika diminta menyerah.
"Iya pintu tidak dibuka oleh penghuni rumah,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (2/6/2020).
KPK tak menyerah. Petugas lembaga antirasuah itu lantas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Sang Ketua RT diminta menyaksikan petugas mendobrak pintu rumah Nurhadi.
“KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron.
Begitu pintu berhasil didobrak, penyidik KPK masuk ke dalam rumah tersebut. Ternyata, selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui selama ini kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan
Setelah itu, Ghufron menuturkan, ketiganya lantas diamankan. Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang dai rumah tersebut.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020. Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Kerap Mangkir
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK lantaran tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja.
"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi pada Senin (1/5/2020) malam.
Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Buronan Kakap KPK Keberadaannya Misterius! | Buronan Kakap KPK, Meninggal Mendadak? - AIMAN (Bag1)
Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat segera terselesaikan.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Itu di antaranya Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat masuk DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca Juga: Ulah Gesit Nurhadi, Sang Buron KPK | Buronan Kakap KPK, Meninggal Mendadak? - AIMAN (Bag3)
Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.