Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Kasus berikut ini mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sembarangan berkomentar, apalagi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.
Ya, kasus istri anggota TNI yang berkomentar negatif terulang lagi. Kini menimpa seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T, yang bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).
Dia harus mendapat hukuman gara-gara ulah sang istri, SD, yang tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook. Akibatnya, suami SD pun harus mendekam di penjara selama 14 hari.
Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari
Hukuman terhadap T diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar Nefra Firdaus.
Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Akibat Ulah Istri Posting Kritik Pemerintah, Apa Kata Pengamat Militer?
Posting Rezim Tumbang
Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.
Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat tumbang dalam waktu dekat.
"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020)," tulis SD.
Salah seorang pengguna akun Facebook lainnya pun mencoba mengingatkan unggahan status SD.
"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak)," tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.
Namun, SD justru kembali membalas pernyataan itu, bukannya memperbaiki unggahan statusnya.
"Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat)," tulis SD.
Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.