Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Nyinyir Penusukan Wiranto
Kasus anggota TNI dipenjara karena ulah istri bukan hanya menimpa Sersan Mayor T.
Sebelumnya pada Oktober 2019 lalu, tiga istri anggota TNI juga terseret kasus serupa.
Mereka kompak memberi tanggapan nyinyir soal penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto di Mendes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober lalu di akun Facebook.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa menyebut ulah itu melanggar ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan para suami dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan Sersan Dua Z.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kolonel HS dan Seran Z dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
HS diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pasca Istri Hujat Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, mem-posting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Penusukan Wiranto Juga Siapkan Anaknya untuk Lakukan Terorisme
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.