Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.
"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.
Bahar bin Smith merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.
Baca Juga: 28 Napi Asimilasi Bikin Ulah Lagi, Ini Deretan Kasusnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.