Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah belum akan menerapkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi untuk diputuskan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Agar Warga Lebih Disiplin, Anies Keluarkan Pergub soal Sanksi PSBB
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian dalam diskusi daring yang digelar Populi Center, Rabu (13/5/2020), di Jakarta.
"Pemerintah dalam menimbang opsi relaksasi itu selalu berdasarkan data, dan data yang paling dipegang adalah tentu saja data yang selama ini sudah dikumpulkan dan dipaparkan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona," ujar Donny.
Dari data yang ada, Donny menegaskan, sebenarnya relaksasi itu belum menjadi suatu opsi yang akan diputus dalam waktu dekat.
Menurutnya, ada dua syarat utama sebelum relaksasi PSBB bisa dilakukan.
"Keduanya berdasarkan ketetapan epidemilogis. Yakni pertama, terjadi penurunan kasus secara konstan selama 14 hari berturut-turut. Kedua, ada penurunan jumlah pasien meninggal," tutur Doni.
Sehingga, jika kondisi penurunan baru berlangsung selama 2-3 hari itu belum bisa dijadikan patokan.
"Jadi nantinya keseluruhan data akan dijadikan rujukan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi PSBB," kata Donny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, akan ada relaksasi PSBB agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.
"Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud kepada Kompas TV, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Berani Berkerumun di Tengah PSBB Kota Bogor, Siap-Siap Didenda Sampai Rp 250.000
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (3/5/2020), ia mengatakan, penerapan PSBB di setiap daerah berbeda-beda.
Ada daerah yang menerapkan PSBB dengan ketat, sampai masyarakat pun sulit bergerak hingga sulit mencari uang sulit.
Namun, di tempat lain ada pula masyarakat yang melanggar aturan PSBB itu dengan mudahnya.
"Oleh sebab itu, ekonomi harus tetap bergerak, tetapi di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.