A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pakai Masker Saat Keluar Rumah dan di Tempat Umum Jika Tak Ingin Didenda Rp 250.000

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pakai Masker Saat Keluar Rumah dan di Tempat Umum Jika Tak Ingin Didenda Rp 250.000

Kompas.tv - 11 Mei 2020, 23:19 WIB
pakai-masker-saat-keluar-rumah-dan-di-tempat-umum-jika-tak-ingin-didenda-rp-250-000
Masker kain dinilai bisa bantu mencegah penularan virus corona atau Covid-19, tapi tidak untuk digunakan secara khusus oleh tenaga medis atau petugas kesehatan (Sumber: kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi warga DKI Jakarta, gunakanlah masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Jika anda tak memakainya, maka sanksi terberat adalah membayar denda administratif sebanyak Rp 250.000.

Baca Juga: Pasal 18 Pergub Soal PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. 

Salah satunya tak lain adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum itu. 

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. 

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.

Kedua, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. 

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dilansir Kompas.com. 

Pergub itu pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu. 

Baca Juga: Anies Resmi Keluarkan Pergub Soal Pelaksanaan PSBB, Isinya Ada 28 Pasal

Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. 

Pasal tersebut berbunyi, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib: 

a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 

b. Menggunakan masker di luar rumah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x