Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – 28 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan kejahatan.
Data itu sebagaimana dirilis oleh pihak Mabes Polri pada hari ini, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Cegah Wabah Corona, Pemerintah Bebaskan Ribuan Napi Rumah Tahanan Cipinang
Namun, Komnas HAM mendesak pemerintah mencabut pemberian status asimilasi terhadap narapidana yang kembali berulah usai keluar dari penjara.
Pemberian asimilasi dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di dalam lapas dan rutan.
"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan pada napi yang melanggar," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Taufan mengatakan pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi.
Pihaknya juga menuntut pemerintah komitmen memberikan hukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang.
"Selain itu, penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan stuktur pemerintahan paling bawah," katanya.
Dia menambahkan, kendati jumlah eks napi yang kembali berulah sedikit, namun hal itu tetap menjadi masalah.
"Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah di tengah masyarakat," katanya.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, kejahatan yang dilakukan para napi tersebut didominasi tindak pidana pencurian.
Tetapi ada pula napi yang terjerat kasus pelecehan seksual.
“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan curas (pencurian dengan kekerasan) serta satu pelecehan seksual,” tutur Listyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.
Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.
"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.
Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.
Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.
"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.
Baca Juga: Narapidana Yang Dibebaskan Jadi Salah Satu Faktor Maraknya Aksi Kejahatan di Tengah Pandemi Corona?
Berikut data dari Mabes Polri tentang perkembangan penanganan kasus kejahatan melibatkan napi asimilasi sampai Selasa (21/4/2020):
1. Polda Jateng, 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual.
2. Polda Kalbar, 3 tersangka dengan kasus curanmor dan pencurian.
3. Polda Jatim, 2 tersangka dengan kasus curanmor.
4. Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian.
5. Polda kaltim, 2 tersangka dengan kasus curat, pencurian penipuan.
6. Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus curas.
7. Polda Kalsel, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat.
8. Polda Kaltara, 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat.
9. Polda Sulteng, 1 tersangka dengan kasus pencurian elektronik.
10. Polda NTT, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan.
11. Polda Sumut, 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.