A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Penyalahgunaan Narkoba Selebritas Naufal Samudra dan Tio Pakusodewo

Kompas TV nasional gelar perkara

Penyalahgunaan Narkoba Selebritas Naufal Samudra dan Tio Pakusodewo

Kompas.tv - 20 April 2020, 19:01 WIB
Penulis : Dea Davina

Naufal Samudra ditangkap petugas unit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada hari Minggu lalu.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas mendapatkan barang bukti canabinoit sintetis, atau ganja cair, yang dikemas dalam liquid vape.

Naufal langsung dibawa petugas ke Mapolres Metro Jakarta Barat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya Naufal, sederet artis lain yang juga ditangkap tak lama setelah naufal ialah aktor senior Tio Pakusadewo.

Tio kembali ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam video penggeledahan yang dilakukan kepolisian reserse narkoba di rumah aktor senior Tio Pakusadewo, ditemukan alat isap narkoba yang diakui tio sebagai alat isap sabu.

Selain itu hasil tes urine Tio Pakusadewo menunjukkan dirinya positif mengonsumsi  sabu dan ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, Tio mengaku mendapatkan ganja dari bandar berinisial IG yang kini telah ditangkap aparat, serta sabu dari bandar berinisial R yang masih buron.

Sebelumnya, Tio ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 20 Desember 2018.

Dari penangkapan itu disita alat isap, dan 1,06 gram sabu sisa pakai.

Namun, berdasarkan rekomendasi dari badan narkotika nasional kota Jakarta Selatan, kala itu Tio menjalani rehabilitasi.

Atas perbuatannya kali ini, Tio dijerat pasal berlapis, pasal 114 dan pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x