A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Diluruskan, Aturan Kemenhub Soal Ojol Bawa Penumpang Sejalan Permenkes Tentang PSBB

Kompas TV nasional berita kompas tv

Diluruskan, Aturan Kemenhub Soal Ojol Bawa Penumpang Sejalan Permenkes Tentang PSBB

Kompas.tv - 14 April 2020, 17:43 WIB
diluruskan-aturan-kemenhub-soal-ojol-bawa-penumpang-sejalan-permenkes-tentang-psbb
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV -  Kementerian Perhubungan memastikan aturan ojek online (ojol) dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejalan dengan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Aturan tentang ojol diperboloehkan membawa penumpang diserahkan kepada pemerintah daerah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 (d) Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada -pemerintah daerah.

Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan aturan soal ojol telah mengikuti kententuan dalam Permenkes 9/2020, bahwa ojol hanya mengangkut barang. 

Di sisi lain, aturan soal ojol dapat membawa penumpang diserahkan kepada pemerintah daerah dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ketat bahwa kegiatan yang dilayani hanya yang diperbolehkan saat PSBB.

Dengan begitu, Adita menjelaskan aturan tersebut dapat mengakomodir seluruh wilayah di Indonesia yang memiliki kriteria berbeda.

"Jadi pada Pasal 11 ayat 1 (d) ditetapkan bahwa dikondisi tertentu dibutuhkan pelayanan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi sepeda motor dapat mengangkut penumpang yaitu dengan syarat ketat bahwa kegiatan yang dilayani hanya yang diperbolehkan saat PSBB dan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah," ujar Adita, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Sebelumnya Pasal 11 ayat 1 (d) Permenhub 18/2020 dianggap tidak sejalan dengan Permenkes 9/2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33/2020 mengenai PSBB yang melarang ojol membawa penumpang dan hanya boleh untuk mengantar barang.

Pasal 11 huruf (d) yang menyebutkan "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan". 
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x