Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Pihak kepolisian telah menahan NF (15), remaja yang membunuh bocah perempuan APA (5) di rumahnya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penahanan NF untuk kepentingan penyelidikan dan mendalami psikoloki pelaku. NF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Cinere, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sangat hati-hati lantaran pelaku masih di bawah umur yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Polisi Libatkan Psikolog Usut Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Sawah Besar
Menurut Yusri ada empat asas yang dipegang penyidik dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini. Pertama, mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kedua, pemberlakuan perlindungan anak.
Ketiga, dalam pemeriksaan harus didampingi oleh orang tua baik kandung atau asuh. Keempat, penempatan tahanan tentu berbeda dengan tahanan orang dewasa.
"Memang ada aturan-aturan sesuai dengan umur ya terkait NF, dan kami juga menjalankan 4 asas penanganan anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan b UU 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Baca Juga: Makna di Balik Sketsa Mengerikan Karya Remaja Pembunuh Bocah dalam Lemari
Di Pasal 33 ayat (1) diijelaskan Penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari. Dalam ayat (2) waktu penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama delapan hari.
Sementara ayat (3) menjelaskan anak wajib dikeluarkan demi hukum, jika waktu penahanan dan perpanjangan penahanan sudah habis. Selanjutnya dalam ayat (4) Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS. Ayat (5) Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.
Hingga kini polisi pun masih melakukan pendalaman kepada NF. Dalam pemeriksaan intensif, polisi menggandeng beberapa pihak terkait seperti psikolog dalam prosesnya.
NF membunuh APA dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi. Peristiwa itu terjadi di rumah NF di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). NF tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Sawah Besar, Korban Sempat Melawan Sebelum Tewas
Awalnya APA yang bermain ke rumah pelaku, diajak ke kamar mandi kemudian diminta untuk mengambil mainan yang ada di dalam bak mandi. Setelah korban menurut, NF mengangkat APA dan menengelamkannnya. Pelaku terinspirasi dari film pembunuhan.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka NF juga mencekik korban. Setelah korban tewas, NF mengikatnya dan dimasukan ke dalam lemari.
Pelaku berniat membuang jenazahnya. Namun, NF mengurungkan niatnya itu dan tetap menyimpan jenazah korban di dalam lemari.
Baca Juga: Chuky, Film yang Menginsiprasi Remaja Bunuh Bocah Perempuan di Sawah Besar
Keesokan harinya, pelaku beraktivitas seperti biasa. Saat perjalanan menuju sekolah, NF memilih berganti pakaian dan menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.