Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Polisi menggerebek pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi izin produksi di Desa Ciujung Kabupaten Serang, Banten. Pabrik masker ilegal ini, beroperasi sejak 9 bulan yang lalu.
Pabrik yang berada di Desa Ciujung ini digerebek Polisi pada Jumat malam (07/03/2020).
Secara legalitas, perusahaan ini memiliki izin impor termasuk mengedarkan barang impor.
Namun pada kenyataannya, perusahaan ini juga memproduksi masker.
Hal ini diperkuat dari pemeriksaan dokumen milik perusahaan.
Polisi menyita 91.000 lebih masker dalam penggerebekan ini. Pemilik usaha saat ini dimintai keterangan oleh polisi.
Baca Juga: Siapkan 1 Juta Masker, Pemprov DKI Jual Masker di Pasar Pramuka
Polisi juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penimbunan 6.500 masker di kawasan Astana Anyar, Bandung.
AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung menjelaskan selain melakukan penimbunan, pelaku juga sengaja mencampur masker baru dengan masker bekas pakai sebelum dijual kepada konsumen.
Pelaku menutup masker bekas yang kotor dengan lapisan kain dan mengganti tali masker lama dengan tali masker yang baru.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan masker di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pemilik menjual masker hingga 300.000 rupiah untuk setiap kotak.
Pengungkapan ini, setelah sulitnya warga mendapat masker dalam beberapa hari terakhir.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 50 kotak masker.
Awalnya pemilik membeli masker seharga 59.000 rupiah per kotak dari distributor dan dijual melalui media online seharga 300.000 rupiah per kotak.
Saat ini pemilik masker masih diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Masih Berani Timbun Masker? Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar Menanti!
Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, seorang PNS ditangkap polisi karena menimbun masker di rumahnya. Pelaku ditahan bersama 2 orang lainnya.
Wali Kota Makassar menyatakan akan menindak tegas PNS yang terlibat dalam penimbunan masker.
Saat ini pelaku dinonaktifkan sebagai PNS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.