A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Omnibus Law Bantu Sektor Properti

Kompas TV nasional sapa indonesia siang

Omnibus Law Bantu Sektor Properti

Kompas.tv - 26 Februari 2020, 15:50 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Informasi berikutnya soal Omnibus Law, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, menyatakan rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dapat membangkitkan industri properti, sebab dalam 3 tahun terakhir, tingkat pertumbuhan masih belum membaik.

Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, bertanggung jawab terhadap pengadaan tanah, ekonomi, serta kemudahan perizinan tanah, dan hal ini dapat mendorong peluang investasi di bidang sektor properti.

Kementerian ATR, Badan Pertanahan Nasional, bertanggung jawab terhadap empat poin, yakni kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan perizinan.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian ATR, Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arif Sugoto.

Himawan juga, mengatakan kebutuhan investasi dibutuhkan lebih cepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Adapun untuk kebijakan Omnibus Law di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan untuk meningkatkan sektor properti.

Kemudahan itu berupa pemberian jangka waktu lebih panjang untuk Hak Guna Bangunan (HGB)  untuk tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL). 

Fasilitas lain adalah pemberian jangka waktu hak atas tanah bisa diberikan bersamaan dengan perpanjangan serta pembaruan saat pemberian hak. 

Senada dengan Sofyan, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau menuturkan, arah kebijakan pertanahan akan disesuaikan dengan fokus pemerintah. 

Saat ini, fokus pemerintah adalah mempermudah pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x