A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

RUU Ketahanan Keluarga, Apa Terlalu Mencampuri Ranah Privat?

Kompas TV nasional berita kompas tv

RUU Ketahanan Keluarga, Apa Terlalu Mencampuri Ranah Privat?

Kompas.tv - 24 Februari 2020, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - RUU tersebut menjadi kontroversial karena dianggap terlalu mengatur ruang privat. Salah satunya terkait aktivitas seksual.

Publik kini tengah diramaikan dengan polemik RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.

Beberapa poin kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya pasal 86 dan 87 disebutkan, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

RUU ini juga kontroversi ketika membicarakan soal donor sperma dan sel telur yang terancam pidana.

Di pasal 31 ayat 1 tertulis setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan. RUU ini juga dianggap terlalu mencampuri urusan privasi rumah tangga.

Di pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa setiap suami dan istri wajib saling mencintai. Pasal 25 juga memisahkan tugas suami istri dalam membina rumah tangga.

Setelah Komisioner Ombudsman, dan Direktur YLBHI, yang bersuara menolak.

Kini adalah Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Sang Komisioner, Andy Yentriyani menilai hal-hal yang melandasi penyusunan RUU ketahanan keluarga tumpang tindih dengan urusan pribadi yang semestinya tak dicampuri negara.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x