Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - RUU tersebut menjadi kontroversial karena dianggap terlalu mengatur ruang privat. Salah satunya terkait aktivitas seksual.
Publik kini tengah diramaikan dengan polemik RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Beberapa poin kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya pasal 86 dan 87 disebutkan, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
RUU ini juga kontroversi ketika membicarakan soal donor sperma dan sel telur yang terancam pidana.
Di pasal 31 ayat 1 tertulis setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan. RUU ini juga dianggap terlalu mencampuri urusan privasi rumah tangga.
Di pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa setiap suami dan istri wajib saling mencintai. Pasal 25 juga memisahkan tugas suami istri dalam membina rumah tangga.
Setelah Komisioner Ombudsman, dan Direktur YLBHI, yang bersuara menolak.
Kini adalah Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Sang Komisioner, Andy Yentriyani menilai hal-hal yang melandasi penyusunan RUU ketahanan keluarga tumpang tindih dengan urusan pribadi yang semestinya tak dicampuri negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.