Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020, Badan Pusat Statistik, BPS menggelar sensus penduduk secara daring atau online.
Terkait sensus penduduk secara online ini, BPS dinilai kurang sosialisasi kepada warga.
BPS kembali melakukan sensus penduduk guna menyediakan satu data kependudukan.
Sensus kali ini untuk pertama kalinya menggunakan sistem online.
Warga bisa mengisi sendiri data kependudukannya dengan mengakses laman sensus dari BPS.
Caranya, pertama, siapkan identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya, isi data pribadi dengan mengakses laman sensus bps.go.id melalui aplikasi mesin pencari di internet.
Isi Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga, dan sejumlah data pribadi.
Buat password dan memilih pertanyaan pengaman untuk menjaga keamanan data.
Setelah selesai mengisi daftar pertanyaan, kirim dan unduh bukti pengisian.
Sudah dimulai sejak 15 Februari lalu, BPS dinilai kurang sosialisasi kepada warga, terutama soal waktu pelaksanaan dan jaminan keamanan data.
Minimnya sosialiasi dan adanya kekhawatiran terhadap keamanan data diakui BPS.
Namun demikian, BPS menjamin data warga aman.
Di tahun perdana penggunaan sistem online ini, nantinya BPS juga melakukan sensus penduduk manual dengan mendatangi langsung warga.
Kombinasi dua cara sensus ini bertujuan untuk hasil yang lebih akurat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.