Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kedua, pada saat pembebasan kota Mekkah (8 H/630 M), lalu diharamkan dalam jangka waktu tak terbatas.
Mengapa nikah mut'ah pernah dihalalkan?
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Salamah bin al-Akwa': dalam suatu perang, Rasulullah pernah memberikan dispensasi kepada para sahabatnya untuk melakukan nikah mut'ah selama tiga hari, kemudian ia melarangnya.
Merujuk pada Imam Muslim pula, dari Saburah al-Juhni dijelaskan bahwa sewaktu terjadi pembebasan kota Mekkah, Al-Juhni adalah salah satu sahabat yang ikut serta.
Rasulullah sendiri mengizinkan para sahabatnya, termasuk Al-Juhni, melaksanakan nikah mut'ah.
Tapi, sejak itu, Al-Juhni tidak pulang dari kota Mekkah sampai akhirnya Rasulullah mengharamkan nikah mut'ah.
Kala itu, Rasulullah bersabda, ''Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat."
Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda, "Wahai manusia, saya pernah mengizinkan kamu nikah mut'ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kemudian."
Para ulama Sunni berpendapat, nikah mut'ah tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya nikah.
Yakni keluarga sakinah yang didasari saling mencintai (mawaddah) dan menyayangi (rahmah), serta melahirkan anak-anak sebagai buah hati bersama.
Nikah mut'ah hanya bertujuan menyalurkan kebutuhan biologis, bukan untuk mendapatkan anak dan mendidik mereka agar menjadi generasi yang saleh.
Dalam kasus nikah mut'ah, yang paling dirugikan adalah pihak perempuan.
Mereka bagaikan benda yang dengan mudah bisa pindah tangan setelah "kontrak"-nya habis.
Begitu pula anak-anak hasil nikah mut'ah. Setelah kontraknya habis, sang ibu dan anak ditinggalkan begitu saja, tak ada nafkah, tak ada waris, dan status hukumnya mangkrak alias terbengkalai.
Baca Juga: Setelah Wisata Seks Halal, Ada Lagi Wisata Seks Rumah Makan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.