A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mengenal Kawin Kontrak, Modus yang Digunakan dalam Wisata Seks Halal

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mengenal Kawin Kontrak, Modus yang Digunakan dalam Wisata Seks Halal

Kompas.tv - 16 Februari 2020, 18:05 WIB
mengenal-kawin-kontrak-modus-yang-digunakan-dalam-wisata-seks-halal
Konferensi pers kejahatan perdagangan orang atau human trafficking untuk prostitusi dengan modus kawin kontrak di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membongkar praktek perdagangan orang (human trafficking) untuk prostitusi di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Modus Wisata Seks Halal: dari Short Time Hingga Kawin Kontrak

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, belakangan ini dunia prostitusi di daerah Puncak Bogor itu kini menjadi isu internasional.

Terutama setelah salah satu akun di youtube mempublikasinnya sebagai lokasi wisata “sex halal”.

Kata “halal” ini dimunculkan atas dasar klaim pelakunya bahwa pelanggan dan PSK (pekerja seks komersial) telah “dinikahkan” sebelum melakukan hubungan seks bebas.

Menurut Ferdy, dalam keterangan persnya, modus perdagangan orang yang dilakukan para tersangkanya itu salah satunya adalah dengan cara kawin kontrak.

Istilah kawin kontrak dalam bahasa arab adalah kawin mut`ah.

Secara bahasa, mut'ah mengandung arti barang yang sedikit atau barang yang menyenangkan. 

Dalam konteks pernikahan, menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, nikah mut'ah juga disebut sebagai nikah al-muaqqat (kawin kontrak, dibatasi waktunya) dan nikah al-munqathi' (perkawinan yang terputus). 

Mengapa terputus? 

Karena pernikahan ini akan bubar dengan berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan pada saat akad. 

Waktunya bisa sehari, sepekan, sebulan, atau setahun.

Dalam sejarah awal Islam, mut'ah pernah diperbolehkan, meskipun pada akhirnya dilarang oleh Rasulullah SAW. 

Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Saraf an-Nawawi, seorang pakar fikih, mencatat bahwa penghalalan dan pengharaman nikah mut'ah terjadi hanya dua kali. 

Pertama, sebelum Perang Khaibar (7 H/628 M), tetapi kemudian diharamkan ketika Perang Khaibar masih berlangsung. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x