A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Beda Pendapat soal Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia

Kompas TV nasional kompas pagi

Beda Pendapat soal Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia

Kompas.tv - 9 Februari 2020, 11:55 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia yang berada di sejumlah kamp pengungsian terus menuai polemik. 

Pemerintah masih mengkaji wacana ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Setuju Pulangkan WNI Eks ISIS ke Indonesia

Wacana pemulangan ini juga ditanggapi penolakan oleh keluarga korban bom di Gereja Oikumene Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang terjadi 6 tahun lalu. 

Mereka berharap pemerintah memikirkan secara matang untuk pemulangan eks ISIS ke tanah air, karena bagi korban, peristiwa bom teroris di masa lalu membawa luka traumatis.

Hal berbeda diungkapkan oleh komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Choirul Anam. 

Menurut Komnas HAM, eks ISIS masih memiliki haknya sebagai warga negara, karena ISIS merupakan organisasi bukan suatu negara.

Namun pernyataan Komnas HAM berseberangan dengan yang dikatakan Guru Besar Hukum Internasional, Himahanto Juwana. 

Ke-600 warga negara eks ISIS telah dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesianya karena telah terbukti melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Kewarganegaraan.

Dalam Bab 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di Pasal 23, eks ISIS terbukti melakukan pelanggaran yang tertera di huruf D, yang berbunyi, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Sementara terkait ISIS yang bukan merupakan suatu negara, Hikmahanto menggarisbawahi poin F, yang berbunyi secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS?

Kelompok ISIS terbukti melakukan pemberontakan di Suriah dan Irak dengan melawan pemerintahan yang sah sejak tahun 2015, banyak eks ISIS merasa tertipu dengan tawaran kelompok radikal ini. 

Dan di tahun 2018 lalu, ISIS berakhir dan pemimpinnya Abu Bakr Al Baghdadi dinyatakan tewas bunuh diri dalam sebuah serangan yang dipimpin Amerika Serikat.

Kini, yang tersisa, hanyalah mantan pengikut ISIS, termasuk yang dari Indonesia. 

Sekitar 600 WNI di sejumlah pengungsian di Suriah dan perbatasan Irak, minta bisa dipulangkan ke Tanah Air. 

Namun pemerintah Indonesia tengah menggodok wacana pemulangan ini.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x