Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pasca penghentian sementara penerbangan langsung dari dan menuju daratan Tiongkok, warga negara Tiongkok di Bali diimbau untuk melapor ke kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal.
Kantor imigrasi kelas II Singaraja mencatat ada 184 warga negara Tiongkok yang berada di tiga kabupaten di Bali, yakni Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. Namun hingga kini (7/2) belum ada yang memperpanjang izin tinggal.
Sebelumnya, kemenkumham mengeluarkan peraturan pemberhentian sementara bebas visa dan pemberian izin tinggal darurat selama satu bulan bagi warga negara Tiongkok yang memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Sementara itu, petugas imigrasi kelas 1 Makassar menolak satu warga negara asing asal Perancis untuk masuk ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Pasalnya WNA Perancis ini telah berkunjung ke Tiongkok pada 31 Januari 2020.
Pemulangan ini dilakukan pasca aturan pemberhentian sementara izin bebas visa khusus warga negara Tiongkok ataupun warga negara asing yang pernah ke Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.