Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Padang melalui situs change.org menginisiasi sebuah petisi.
Petisi itu dibuat untuk mendesak Polda Sumbar membebaskan NN, seorang pekerja seks yang tertangkap basah di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari lalu.
Baca Juga: Polda Sumbar Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang
Dalam petisi itu, WCC menarasikan bahwa penangkapan NN tidak terlepas dari laporan yang dibuat oleh anggota Fraksi Gerindra di DPR, Andre Rosiade, ke Polda Sumbar.
Namun, laporan yang dibuat Andre itu diduga hanya sebagai sebuah upaya pencitraan dengan tujuan membangun opini bahwa anggota Komisi VI itu adalah seorang wakil rakyat yang ingin bekerja menghapus praktik prostitusi online di Padang.
“Kami atas nama Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk membebaskan NN. NN adalah korban dan kami semua mendukungnya,” tulis WCC seperti dilansir Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Sejak dibuat, petisi itu telah ditandatangani 371 orang. Jumlah ini boleh jadi akan terus bertambah seiring penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktek prostitusi online di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).
Pada waktu itu satuan petugas Subdit V Cyber Crime menggerebek sebuah kamar hotel berbintang yang di dalamnya terdapat seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang warga.
Polisi berhasil mengamankan PSK berinisial N (27) itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari luar kamar hotel itu, petugas Polda Sumbar mengamankan AS (24) yang menjadi mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka pula.
Adapun warga yang bersama PSK N di dalam kamar hotel itu tidak ditangkap dan tidak dijadikan tersangka.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca Juga: Penggerebekan Prostitusi Online di Padang, ICJR Bilang Penjebakan PSK Rentan Rekayasa
Menurut Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya itu berdasarkan hasil penyidikan NN meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"PSK itu juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui sebuah aplikasi (Michat)," tutur Stefanus.
Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.