Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan class action terkait banjir Jakarta memasuki tahapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana ini, 3 korban banjir batal bersaksi karena merasa terintimidasi.
Sebelumnya, tim advokasi banjir Jakarta menyiapkan 5 perwakilan korban banjir Jakarta 2020 yang akan mewakili masyarakat wilayah Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat.
Namun, dalam sidang perdana ini, baru 2 saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.
Azas Tigor menjelaskan bahwa ketiga orang saksi lainnya tidak ingin datang sebagai saksi di persidangan karena mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Anies Dilaporkan 243 Warga Soal Banjir Jakarta
2 poin utama gugatan adalah warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir, serta Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan sistem respons darurat saat banjir di awal tahun 2020.
Sebelumnya, setelah hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek pada malam pergantian tahun 2020, wilayah DKI Jakarta terendam banjir yang mengakibatkan warga harus mengungsi ke sejumlah posko pengungsian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.