Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pemprov DKI Jakarta digugat karena dinilai gagal menangani banjir tahun ini.
Gugatan warga DKI Jakarta diajukan oleh tim advokasi banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena dinilai gagal menangani banjir lokal di Jakarta, padahal sudah ada peringatan dini dari BMKG.
Dalam gugatannya, tim advokasi membawa 270 laporan warga korban banjir yang telah diverifikasi.
Tim advokasi menyebut, warga DKI Jakarta dirugikan hingga 43 miliar rupiah akibat banjir yang merendam wilayah Jakarta pada 1 Januari 2020 kemarin.
Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi tak mempermasalahkan gugatan Class Action yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan Class Action banjir DKI Jakarta diwakili oleh tim advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020.
Prasetio meyebut setiap warga memiliki hak untuk melayangkan gugatan hukum kepada eksekutif.
Ia pun menilai ada kejanggalan dalam upaya penanggulan banjir yang terjadi di awal tahun 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.