Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce dan Airbus kepada Garuda Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Emirsyah Satar menerima uang suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebesar Rp 5.8 miliar, 884 ribu Dollar AS, 1 juta Euro dan 1.2 juta Dollar Singapura. Jika dikonversikan, total uang suap yang diterima Emirsyah adalah senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pengadaan total care program mesin pesawat Rolls Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330 dan A320, serta pengadaan pesawat Bombardier dan ATR.
Dalam persidangan, Emirsyah Satar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi meski menurutnya ada beberapa dakwaan yang tak benar. Emirsyah juga menolak berkomentar terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya tak sesuai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.