A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pro Kontra Pernyataan Jokowi Soal Koruptor Dihukum Mati

Kompas TV nasional sapa indonesia

Pro Kontra Pernyataan Jokowi Soal Koruptor Dihukum Mati

Kompas.tv - 11 Desember 2019, 23:25 WIB
Penulis : Reny Mardika

Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?

Pertanyaan tersebut diajukan oleh seorang siswa SMK Negeri 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah kepada Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia pada Senin (9/12/2019).

Pertanyaan Harley itu kembali membuka perdebatan klasik mengenai perlu atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor. Presiden Jokowi sendiri awalnya tertawa kecil mendengar pertanyaan itu. Ia lalu menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini memang tidak mengatur hukuman mati bagi koruptor.
 
"Ya, kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan. Tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," kata Jokowi. 

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM yang hadir pada acara tersebut. Yasonna menjelaskan bahwa aturan terkait ancaman hukuman mati saat ini hanya berlaku untuk pelaku korupsi terkait bencana alam. Aturan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Selain korupsi dana bencana alam, hukuman mati juga bisa dikenakan pada korupsi pada saat negara krisis moneter atau kepada pelaku korupsi yang berulang kali melakukan perbuatannya. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada koruptor yang sampai divonis mati oleh pengadilan.

"Yang sudah ada (aturannya) saja belum pernah diputuskan hukuman mati," lanjut Jokowi. 

Presiden Jokowi kemudian menjelaskan bahwa saat ini pemerintah berupaya membangun sistem pencegahan terhadap praktik korupsi. 

"Agar pejabat-pejabat yang ada itu tidak bisa melakukan korupsi, agar baik semua, agar pagarnya itu bisa menghilangkan korupsi yang ada di negara kita," ujar dia. 

"Tapi apa pun semua butuh proses negara-negara lain juga butuh proses ini, bukan barang gampang," lanjut Jokowi.

Lalu pantaskah sebenarnya koruptor dihukum mati? Apakah hukuman mati untuk para koruptor efektif untuk mencegah praktik korupsi di indonesia? Apakah pemiskinan, pencabutan hak politik, hingga larangan menduduki jabatan strategis lebih menimbulkan efek jera?

Untuk membahasnya sudah hadir di studio, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan Aktivis Antikorupsi Saor Siagian.

#KoruptorDihukumMati #PresidenJokowi




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x