JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Cak Imin menegaskan, siapa pun harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin yakin putusan itu disambut baik semua pihak. Dia mengatakan putusan MK itu penting.
Namun, Cak Imin mengatakan ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam putusan itu.
"Kalau keputusan MK, siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ujar Muhaimin Iskandar di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025).
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
#cakimin #putusanmk
Baca Juga: Ambang Batas Capres 20 Persen Dihapus, Jokowi: Hormati Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.