JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas 20% untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold).
"Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK," ujar Mahfud dikutip dari akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Kamis, (2/1/2025).
"Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan,”
“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat," pungkas Mahfud.
Baca Juga: Alasan Anwar Usman & Yusmic Beda Pendapat Terkait Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
#mahfud #mk #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.