Kompas TV nasional hukum

Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI: Peran 4 Pelaku yang Ditangkap, 7 Orang Diburu Polisi

Kompas.tv - 4 Januari 2025, 10:30 WIB
kasus-pembunuhan-eks-anggota-tni-peran-4-pelaku-yang-ditangkap-7-orang-diburu-polisi
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) ketika memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar, Jumat (3/1/2025). (Sumber: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD, Andreas Rury Stein Sianipar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan keempat pelaku telah ditahan.

"Kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan status tahanan dan melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku," kata Gidion dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1/2025), dipantau dari kanal YouTube Kompas Tv.

Menurut penjelasannya, keempat pelaku merupakan warga sipil. Mereka yakni CJS (23), MFIH (25), FA (37) dan F (45).

Baca Juga: 4 Pelaku yang Terlibat Penganiayaan Eks Anggota TNI Andreas Sianipar hingga Tewas Ditangkap

Keempat pelaku yang ditangkap turut beraksi bersama Serka Holmes, yang diduga sebagai otak dari kejahatan ini.

Menurut penejalasannya, keempat pelaku ini berperan menjemput paksa korban dari rumahnya.

"Kemudian, MF memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion, dikutip dari Tribun Medan.

Sementara FA, kata ia, berperan memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu Holmes mengikat kaki dan tangan korban.

"Kemudian F perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," ujarnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Anggota TNI Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang

7 Pelaku Masih Diburu

Di sisi lain, Gidion menyebut masih terdapat 7 pelaku yang masih diburu pihak kepolisian.

Ketujuh buronan tersebut yakni masing-masing berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS.

"Peran keseluruhan DPO turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Pembunuhan tersebut bermula pada 8 Desember 2024, ketika korban diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, dan dibawa ke kediaman salah satu pelaku.

Korban kemudian dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Jenazah korban ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat serta diberi pemberat.




Sumber : Kompas TV/Tribun Medan




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x