Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
25 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Mantan Gubenur Riau Annas Maamun terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Jokowi tak khawatir jika pemberian grasi ini menuai polemik. Sebab pemberian grasi tersebut setelah adanya pertimbangan Mahkamah Agung dan Menko Polhukam. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan grasi tidak mudah diberikan bagi pelaku korupsi.
Karena alasan kemanusiaan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau ini dinilai sudah berusia lanjut dan kondisi kesehatannya terus menurun. Pantaskah alasan ini digunakan untuk mengurangi masa hukuman koruptor?
Kami membahasnya bersama Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun. Dan anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
#Grasi #Koruptor #Presiden
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.