Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi Komisaris Utama Pertamina mulai hari ini. Ahok mengunjungi kantor Kementerian BUMN untuk mengambil surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai komisaris utama.
Ahok mengaku belum mengetahui kapan dirinya akan mulai melakukan fungsi pengawasan di perusahaan minyak plat merah tersebut. Agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik Ahok membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melapor kepada dirinya jika menemukan hal yang tidak benar terkait tata kelola migas oleh Pertamina.
Tak hanya Basuki Tjhaha Purnama yang resmi menjadi Komisaris Utama Pertamina, mantan Kabaharkam Komjen Condro Kirono juga resmi masuk ke dalam jajaran Dewan komisaris Pertamina sebagai komisaris.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut jika pengangkatan kedua sosok ini ke dalam jajaran Dewan Komisaris Pertamina untuk memperkuat fungsi pengawasan agar target pengurangan impor migas dapat tercapai.
Foto Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai komisaris utama juga sudah dirilis pada laman situs jajaran Dewan Komisaris Pertamina bersama dengan foto Wakil Komisaris Utama Budi Gunadi Sadikin serta 4 komisaris Pertamina lainnya.
Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1 menyebut sebagai Komisaris Utama Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi. Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
#Ahok #KomisarisUtamaPertamina #BUMN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.