Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Rabu (20/11), Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK sebesar 8,51 persen. Menanggapi keputusan tersebut, rencananya Serikat Buruh Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah memperkecil disparitas atau kesenjangan upah antara wilayah dengan upah tertinggi dan terendah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur menggelar konferensi pers penetapan upah minimum kabupaten kota atau UMK se-Jawa Timur.
UMK tertinggi yakni Kota Surabaya sebesar 4.200.000 rupiah. Sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Trenggalek dan Pacitan, sebesar 1.900.000 rupiah.
Pengamanan pun disiapkan atas rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Timur di depan kantor Gubernur Jawa Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.