JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen agar capres di Pilpres 2029 tak terlalu banyak atau terlalu sedikit.
"Dan kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah, sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pihaknya akan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengkaji putusan MK tersebut.
"Ya, jadi kita sama-sama sudah tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas. Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian," kata Dasco.
Baca Juga: Perludem soal Gugatan 4 Mahasiswa Konstitusi Terkait Presidential Threshold Dikabulkan MK
Di sisi lain, dia menegaskan putusan MK itu harus ditaati karena bersifat final dan mengikat. DPR akan menyikapinya setelah selesai masa reses.
"Nah, bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang di-omnibus-kan, itu nanti belum kita putuskan," kata dia.
"Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari," imbuhnya.
MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024. MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Baca Juga: Anies Puji Pelajar Penggugat Presidential Threshold di MK: Masa Depan Demokrasi Selalu Menyala!
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.