Kompas TV nasional politik

Biaya Haji 2025 Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Tak Boleh Ikutan Turun

Kompas.tv - 8 Januari 2025, 16:00 WIB
biaya-haji-2025-turun-sekjen-pkb-kualitas-pelayanan-tak-boleh-ikutan-turun
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. (Sumber: Kementerian Agama )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid berpesan kepada pemerintah agar turunnya biaya haji 2025 tidak membuat layanan haji justru menurun.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per orang.

Dari jumlah itu, setiap calon jamaah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta. 

Jika dibanding 2024, maka BPIH 2025 turun Rp4.000.027,21.

"Biaya haji turun it's oke, tapi kualitas pelayanan nggak boleh ikutan turun. Saya dan Fraksi PKB di DPR pasti akan mengawal pelaksanaan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Respons Permintaan Prabowo, KPK Koordinasi dengan Kemenag dan BPKH Kawal Penyelenggaraan Haji

Ia mengingatkan pemerintah untuk menjadikan sengkarut pelayanan haji tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi serius.

Hal ini demi meningkatkan pelayanan haji tahun ini dan masa mendatang.

"Di masa haji sebelumnya kita melihat banyak problem, mulai dari pemondokan yang terlalu penuh, MCK minim, sampai masalah kuota tambahan. Belum lagi masalah transportasi yang sering telat. Nah saya berharap betul problem itu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah agar tidak lagi terulang," ujarnya. 

Ia meyakini masyarakat Indonesia senang dan berbahagia dengan diturunkannya BPIH 2025. 

"Ya saya kira masyarakat Indonesia senang biaya haji tahun ini turun. Dalam hal ini pemerintah saya lihat komitmen dan telah sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji DPR RI, Abdul Wachid menjelaskan, BPIH akan dibayar oleh nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen. 

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Abdul Wachid seperti dikutip dari Antara, Senin (6/1/2024). 

Baca Juga: Cegah Potensi Manipulasi, Presiden Prabowo Minta KPK dan Jaksa Awasi Penyelenggaraan Haji

Ia mengungkap, BPIH akan digunakan untuk penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup jemaah selama di tanah suci.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x