JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga saat ini masih dibiayai menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun pemerintah telah menganggarkan Rp71 triliun untuk pelaksanaan program itu, dana tersebut belum digunakan dalam implementasi di Kendari.
Hasan menjelaskan, program MBG di Kendari masih memanfaatkan sisa anggaran dari dana pribadi Presiden Prabowo yang digunakan saat uji coba program tersebut pada tahun sebelumnya.
Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menilai, penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: Menteri Koperasi Sebut Minyak Makan Merah untuk MBG, Apa Saja Manfaat dan Risikonya?
Dalam perspektif hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003, yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (7/1/2025).
Ia menuturkan, pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.
Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur, karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi.
Baca Juga: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12 Persen meski Bukan Barang Mewah, Ini Skema Pengembaliannya
Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.