JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR sepakat biaya haji yang dibayarkan calon jemaah sebesar Rp55,4 juta.
Angka ini lebih rendah sekitar Rp4 juta dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama bersama PHU melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Biaya yang dibebankan pada jemaah adalah sebesar Rp55,4 juta, sementara biaya manfaat atau yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp34,7 juta.
Tahun ini, kuota yang didapatkan Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah dengan pembagian 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.
Baca Juga: Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler per Provinsi 2025, Ini Cara Cek Nama yang Berangkat
#biayahaji #haji2025 #biayahajiturun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.