JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan prajurit TNI aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik pasca disahkannya revisi Undang-Undang TNI.
Ditemui di kompleks parlemen, Puan meminta agar masyarakat tidak berprasangka buruk sebelum membaca revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) siang.
Selain itu, Puan juga menegaskan prajurit TNI yang duduk di jabatan sipil dan tidak termasuk dalam 14 kementerian serta lembaga yang diperbolehkan harus mengundurkan diri.
Baca Juga: Ketua DPRD Tasikmalaya Temui Mahasiswa yang Tolak Pengesahan Revisi UU TNI
#puanmaharani #revisiuutni #dpr
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.