JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespons terkait teror kiriman paket berisi kepala babi dan enam bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, Jakarta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan, pihaknya melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mekanisme perlindungan terhadap jurnalis.
Baca Juga: Fakta-Fakta Teror Kiriman Paket Isi Kepala Babi dan 6 Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
"Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan,” Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).
Ia menuturkan, berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, dan pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara.
Kemudian pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo.
Ia pun menekankan, teror terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
“Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan teror yang terjadi di Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.