JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan soal wajib militer dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan.
Menhan menjelaskan, ketentuan wajib militer hanya diperuntukkan bagi perwira TNI baik yang menjalani pendidikan Akademi Militer, prajurit karier maupun komponen cadangan.
Menurutnya, isu wajib militer bagi masyarakat umum itu muncul karena ada kesalahan interpretasi.
Sjafrie juga menyampaikan, dwifungsi TNI tak bakal terjadi setelah UU TNI disahkan.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Revisi UU TNI Tetap Pertahankan Supremasi Sipil
#ruutni #menhan #wajibmiliter
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.