JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengusir empat penasihat hukum terdakwa dari persidangan, Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengeluarkan keempatnya karena tidak mengenakan toga dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang yang tidak memakai toga," kata Dennie saat mengawali sidang, dikutip Kompas.com.
Menanggapi permintaan ketua majelis hakim tersebut, seorang penasihat hukum Tom Lembong menjelaskan keempat orang itu sebagai staf yang membantunya menyiapkan dokumen.
"Mereka juga lawyer," kata penasihat hukum tersebut.
Baca Juga: [FULL] Sidang Putusan Sela Tom Lembong di Kasus Impor Gula: Hakim Tolak Eksepsi
Namun, Hakim Dennie tetap memerintahkan keempat orang yang tidak menggunakan toga untuk keluar, meskipun terdaftar namanya sebagai penasihat hukum Tom Lembong.
"Silakan (keluar). Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," imbuh Dennie.
"Mereka masuk dalam kuasa, Yang Mulia," imbuh penasihat hukum Tom Lembong lainnya.
"Iya tapi toganya (tidak ada), untuk tertibnya persidangan silakan (keluar)," ia menegaskan.
Keempatnya kemudian keluar persidangan dan duduk di bangku hadirin.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Tom Lembong didampingi 21 penasihat hukum dalam persidangan yang digelar hari ini.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan enam saksi, empat adalah pegawai Kementerian Perdagangan, dan dua dari Kementerian Perindustrian.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.