“TNI menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan kita semua di dalam menghadapi ancaman yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dari pada kita harus melakukan kegiatan yang sifatnya tidak diperlukan, saya mengajak kita semua bersatu, kita semua sahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi di dalam rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna.
Baca Juga: Andi Widjajanto: RUU TNI Merupakan Legalisasi Penempatan Perwira Aktif di Sejak Era Pak Jokowi
“Setuju,” seru anggota DPR.
Puan pun menyampaikan terima kasih dan direspons dengan tepukan tangan para anggota dewan yang hadir.
Bahkan dalam paripurna, Puan bertanya untuk kedua kalinya meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk RUU TNI disahkan sebagai Undang-undang.
“Saya tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
Untuk kali kedua, para anggota dewan yang hadir pun berseru menyampaikan setuju RUU TNI menjadi Undang-undang.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.