Kompas TV nasional hukum

KPK Ungkap Modus Dugaan Suap di OKU Sumsel yang Seret Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

Kompas.tv - 16 Maret 2025, 21:08 WIB
kpk-ungkap-modus-dugaan-suap-di-oku-sumsel-yang-seret-kepala-dinas-pupr-dan-anggota-dprd
Penyidik KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu NOP, MFR, UH, FJ, MFZ, dan ASS. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Dilansir Antara, tersangka NOP adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.

Sedangkan MFR adalah Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, UH adalah Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan FJ adalah anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah. 

Kemudian MFZ adalah M Fauzi alias Pablo dan ASS adalah Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya merupakan pihak swasta.

KPK dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025), mengatakan kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025. 

Agar RAPBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah, lalu pada pertemuan tersebut perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir). 

"Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp40 miliar," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, dipantau dari Breaking News KompasTV

Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU Sumsel, Langsung Ditahan

Namun, nilai itu kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. 

"Tapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," ungkap Setyo. 

Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal yang sebesar Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x