Kompas TV nasional peristiwa

KSAD Bicara Revisi UU TNI hingga Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: Minta Tak Dijadikan Polemik

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 07:28 WIB
ksad-bicara-revisi-uu-tni-hingga-kenaikan-pangkat-seskab-teddy-minta-tak-dijadikan-polemik
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat berbicara dengan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang sedang dibahas di DPR. (Sumber: ANTARA/Donny Aditra)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang sedang dibahas di DPR.

Menurutnya, TNI akan mengikuti aturan yang diputuskan negara.

Sehingga beberapa hal yang menjadi perhatian utama pada Revisi UU TNI, seperti salah satunya soal penambahan usia pensiun prajurit menjadi hingga 60 tahun tak perlu diperdebatkan.

“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Akademikus Menilai Revisi UU TNI soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil Masih Masuk Akal

Pasalnya, menurut Maruli, hal itu merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.

"Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Maruli juga meminta agar status prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain tak dijadikan polemik.

“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kaya kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan TNI akan selalu loyal dengan segala keputusan yang ada nantinya perihal revisi Undang-Undang TNI. 

“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ungkapnya.

Isu-isu tersebut, kata Maruli, hanya digunakan untuk menyerang institusi TNI saja.

Sebab itu, menurutnya, banyaknya prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tersebut tidak perlu dipersoalkan.

Ia pun memastikan personel militer yang masuk ke ranah sipil tersebut sudah pasti berdasarkan kompetensi yang mereka miliki. 

“Kita nggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi. Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar, atau ada sidangnya, atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” tegasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sebut Revisi UU TNI Tak Mungkin Selesai dalam Waktu Singkat

KSAD soal Mayor Teddy Indra Naik Pangkat Jadi Letkol

Dalam kesempatan itu, KSAD JenderaI Maruli juga turut merespons terkait Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Ia menyebut hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai Kasad.

"Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" ujarnya.

" Ada orang yang pernah di Papua, temannya yang bertempur betul dan komplain pangkatnya nggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya. Betul nggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur, atau pernah perang nggak dia?" imbuhnya.

Sebab itu, Maruli menekankan, hal tersebut merupakan kewenangan Panglima TNI dan Kasad, sehingga ia pun agar tidak terus diintervensi. 

"Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ungkapnya.

Baca Juga: Letkol Teddy Belum Mundur dari TNI usai Jabat Seskab, Anggota Komisi I Fraksi PDIP: Tanya Sama Dia

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x