JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan retret kepala daerah yang diselenggarakan di Akmil Magelang ke KPK, pada Jumat (28/2/2025).
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menduga terdapat pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan orientasi tersebut.
“Padahal ini tidak ada regulasi yang sah bahwa kepala daerah harus ikut retret,” ujar Peneliti Pbhi Annisa Azzahra, pada Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Retret Kepala Daerah Digelar Kembali Tahun Depan
#kpk #retret #akmilmagelang
Video Editor: Joshua
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.