Persetujuan impor itu diberikan tanpa rekomendasi dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian serta instansi terkait.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 565 M Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tindakan para terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus didakwa dengan pasal berlapis.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejaksaan Agung juga masih melakukan penyidikan terhadap sembilan tersangka lain yang berasal dari berbagai perusahaan swasta.
Kesembilan orang tersebut adalah TW (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), HS (Direktur Utama PT SUC), IS (Direktur Utama PT MSI), TSEP (Direktur PT MP), HAT (Direktur PT BSI), ASB (Direktur Utama PT KTM), HFH (Direktur Utama PT BFM) dan ES (Direktur PT PDSU).
Menurut Harli, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlangsung.
Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Perkara Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini, Segera Disidang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.