Kompas TV nasional hukum

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Kompas.tv - 20 Februari 2025, 20:04 WIB
usai-resmi-ditahan-hasto-minta-kpk-periksa-keluarga-jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Penasihat Hukum Soal Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Kasus Harun Masiku

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Jakarta Timur," kata Setyo.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. 

KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah di lokasi yang berbeda.

Namun, meskipun saat itu KPK berencana untuk menangkap Hasto dan Harun, keduanya berhasil lolos dari penangkapan.

Baca Juga: [FULL] Blak-Blakan! KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x