JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto membantah sejumlah tanggapan yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK atas permohonan praperadilan kliennya, Kamis (6/2/2025).
Salah satu bantahan yang disampaikan yakni terkait pernyataan pihak KPK yang menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam handphone (HP) nya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan Hatun untuk melakukan hal tersebut.
"Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam handphone," kata Ronny usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: KPK Sebut Firli Bahuri Cs Tak Sepakat Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Menurut penjelasannya, dalam putusan sidang perkara suap Harun Masiku yang sudah inkrah, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam HP nya.
"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," tegasnya.
Sebab itu, ia menegaskan perintah untuk merendam HP Harun tersebut bukan dari Hasto.
"Terkait dengan obstruction of justice yang menyuruh merendam handphone adalah dua bapak, dua bapak tersebut, itu yang bukan Mas Hasto, itu di persidangan sudah diuji," tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.