Kompas TV nasional politik

Komisi II DPR Panggil Menteri ATR/BPN Hari Ini Bahas Penerbitan SHM dan SHGB di Laut Tanggerang

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 07:46 WIB
komisi-ii-dpr-panggil-menteri-atr-bpn-hari-ini-bahas-penerbitan-shm-dan-shgb-di-laut-tanggerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (dua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Sumber: ANTARA/Harianto)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas persoalan tanah hari ini, Kamis (30/1/2025).

Pemanggilan itu untuk membahas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangun (SHGB) di pesisir Tangerang, Banten. 

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Nusron menyelesaikan dugaan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia. Salah satunya soal penerbitan SHM dan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Penerbitan SHM dan SHGB di Laut Tangerang, Stafsus AHY Singgung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Toha mengatakan, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Sebab, persoalan tanah berdampak sangat besar. Bahkan, seringkali merugikan masyarakat luas. Khususnya, konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut Toha, ada sejumlah catatan penting bagi Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tanah. Pertama, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Persoalan data pertanahan ini harus mendapat perhatian serius.

Dia mengatakan, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan. 

Catatan kedua, terkait infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.  

Konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Konflik agraria dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih. 

"Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia," kata Toha kepada wartawan, Kamis. 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x