JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji dan tunjangan polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat serta lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), polisi bertugas memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi memperoleh gaji pokok yang nilainya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan sesuai kelas jabatan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Dedikasi Chamimah, 61 Tahun Mengajar dengan Gaji Rp 300 Ribu
Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan polisi di Indonesia? Melansir Kompas.com, berikut rinciannya:
Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji pokok anggota polisi berpangkat terendah, Bhayangkara Dua adalah sebesar Rp1.775.000. Sedangkan yang tertinggi didapatkan oleh Jenderal yang dijabat Kapolri, yakni sebesar Rp6.405.500.
Berikut rinciannya:
Golongan I Tamtama
Golongan II Bintara
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Presiden Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN
Golongan III Perwira Pertama
Golongan IV Perwira Menengah
Golongan IV Perwira Tinggi
Walaupun nilai gaji pokok terlihat rendah, polisi juga masih mendapatkan penghasilan lain lewat tunjangan. Berikut rinciannya:
Sementara itu, khusus untuk Kapolri, pemimpin Polri ini akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500. Jika ditotal, Kapolri bisa meraup penghasilan sebesar Rp50.033.000 dalam satu bulan.
Baca Juga: Cerita Dody Hanggodo Ditunjuk Jadi Menteri PU, Pesan Prabowo: Gaji Anda Tak Seberapa, Jangan Nyolong
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.