JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan tak langsung mencabut pagar laut sepanjang 30 Kilometer (Km) di perairan Tangerang Banten.
Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (10/1/2025).
Mulanya Trenggono mengonfirmasi jika saat ini pagar laut tersebut telah disegel karena tak berizin.
"Yang pasti tidak ada (izin), karena jika ada izinnya dipasang di situ bahwa dia mendapatkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), langsung dilakukan penyegelan," katanya.
"Tentu kita akan melakukan penelusuran, siapa yang memasang, pemiliknya siapa, tujuanya apa, dan seterusnya," tegasnya.
Baca Juga: Gambar Udara Penampakan Pagar Laut Misterius Membentang 30 Km di Pesisir Tangerang
Selanjutnya, pihaknya pun menelusuri terkait pemilik pagar laut dan tujuan mereka membangun hal tersebut.
Saat disinggung ihwal tak langsung dilakukan pembongkaran terhadap pagar laut itu, Trenggono mengatakan, sesuai prosedur dilakukan penyegelan sembari melakukan pendalaman terkait pagar laut tak berizin itu, termasuk soal pemiliknya.
"Ini kita masih belum tahu yang punya, prosedurnya harus kita teliti, telusuri, tanya siapa yang punya," ujarnya.
"Prosedurnya memang begitu, harus disegel dahulu, tidak bisa langsung main cabut. Karena itu kan properti orang, yang memasang di situ kan juga mengeluarkan pembiayaan dan seterusnya," sambungnya.
Baca Juga: Nelayan Resah Pagar Laut 30 KM di Tangerang Hambat Aktivitas Melaut
Meski demikian, ia menegaskan, jika nantinya pembangunan pagar laut itu terbukti melanggar, terdapat sanksi yang menanti kepada pemiliknya.
"Sesuai dengan Undang-Undang berlaku, kewenangan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kita lakukan denda administratif," tegasnya.
Selain denda administratif, pihaknya juga akan meminta pemilik untuk membongkar pagar laut tersebut.
"Dan tentu harus pengembalian seperti semula, kita minta kepada yang bersangkutan untuk membongkarnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten.
Pagar bambu setinggi enam meter ini membentang di enam kecamatan, yakni Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.